ABATANEWS, SAMARINDA – Seorang pemuda M.AR (25) ditangkap jajaran Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda. Ia ketahuan menjual motor jenis Honda Vario hasil penggelapan ke jejaring sosial Facebook.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, dalam keterangannya mengatakan, M.AR melakukan penggelapan motor dengan awalnya meminjam motor korban hanya memakai sebentar pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita lalu. Korban yang menunggu motornya dikembalikan tak mendapat kabar dari pelaku.
Kemudian, korban akhirnya kaget, motor dipinjam pelaku beredar di Facebook. Dalam postingan media sosial tersebut, motor itu hendak dijual. Korban pun melapor ke Polisi.
Baca Juga : Imigran Afganistan di Makassar Diringkus Usai Gelapkan Motor
Polisi mendapat laporan korban, melakukan penyelidikan. Dan tim Elang mencari tahu akun Facebook milik pelaku. Dari info ini, kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku M.AR kita amankan pada hari sabtu 20 April 2024 pukul 18.00 wita di Jl. Remaja Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda tepatnya disebuah Guest House ” ujar Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, SIK.
Dari keterangan Pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli makan, lalu menyimpannya dijalan sentosa kemudian pelaku posting di Facebook.
Baca Juga : Posting Barang Curian di Medsos, Pencuri Handphone Diringkus Polisi
Dari keterangan pelaku pula, Tim Elang Polsek Samarinda Kota menemukan sepeda motor tersebut dijalan KH. Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamata Samarinda Utara, Kota Samarinda. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut dan akan di sangkakan dengan pasal 372 KUHP.