ABATANEWS, SINJAI – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran mobil milik warga Sinjai, Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sinjai bernama Kamrianto.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) dini hari. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, korban bernama Iskandar bin Ambo Tuo mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat mobilnya terbakar di pekarangan rumah.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Susanto, menuturkan kronologi kejadian. Koban, katanya, tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkirkan mobilnya di halaman.
“Sekitar pukul 03.45 Wita, seorang saksi mendengar suara ledakan dan melihat api membakar mobil korban. Saksi kemudian membangunkan korban, namun api sudah terlanjur melalap kendaraan tersebut,” katanya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Xenia hitam bernomor polisi DD 1330 AG, sebuah jaket hitam, celana pendek, sandal hitam, dan ponsel Oppo warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KM (31), anggota DPRD Kabupaten Sinjai, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellu Limpoe.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.