Senin, 30 Desember 2024 08:05

MKD Tunda Periksa Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Terkait Penolakan PPN 12%

MKD Tunda Periksa Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Terkait Penolakan PPN 12%

ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda jadwal pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini terdaftar dengan nomor 743/PW.09/12/2024 dan diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.

Dalam laporan tersebut, Rieke dituduh memprovokasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan telah dikeluarkan, namun proses pemeriksaan ditunda karena masih dalam masa reses.

“Iya, surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih ada di Dapil, jadi kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga : Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok 0%

Pemeriksaan Rieke direncanakan dilakukan setelah masa sidang dimulai kembali. “Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari Rieke terkait laporan tersebut. Namun, isu ini memicu perhatian publik, mengingat keterlibatan anggota DPR dalam polemik kebijakan pajak yang sensitif bagi masyarakat.

 

Penulis : Azwar
Komentar