ABATANEWS, JAKARTA – Ganja tetap tidak bisa dilegalkan untuk alasan medis. Setidaknya hal itu masih berlaku, usai Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Keputusan penolakan itu diambil pada Rabu (20/7/2022) yang disampaikan oleh Ketua MK, Anwas Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta. Usman memutuskan hal itu setelah dilakukan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 anggota hakim MK.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020, dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong
MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan lantaran merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Utamanya untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan untuk medis.
Gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Dikutip dari berbagai sumber, pemohon meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional di mana pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon. Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.