ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan perihal syarat calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau setidaknya sedang atau pernah menjabat gubernur atau wakil gubernur.
Gugatan itu diajukan oleh Brahma Aryana. Brahma merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong
“Menolak pemohon yang untuk seluruhnya,” ucap hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11/2023).
Majelis Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
Petitum itu terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.