Jumat, 04 April 2025 14:28

MK Sahkan Pemakzulan Yoon Suk Yeol dari Jabatan Presiden Korea Selatan

MK Sahkan Pemakzulan Yoon Suk Yeol dari Jabatan Presiden Korea Selatan

ABATANEWS, KOREA SELATAN —– Krisis politik di Korea Selatan mencapai puncaknya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat memutuskan untuk memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya. Pemakzulan ini menyulut gelombang respons emosional dari berbagai kalangan masyarakat, sekaligus menandai momen penting dalam sejarah demokrasi negara tersebut.

Delapan hakim MK menyatakan bahwa tindakan Yoon, termasuk deklarasi darurat militer yang berujung pada pengerahan pasukan bersenjata ke parlemen, merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. “Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar penjabat Ketua MK, Moon Hyung-bae.

Putusan ini tidak hanya berimplikasi pada masa depan politik Yoon, tetapi juga memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dan ketegangan nasional. Polisi meningkatkan status siaga ke tingkat tertinggi, mengerahkan pasukan penuh, membangun barikade, dan menempatkan tim operasi khusus di sekitar gedung pengadilan demi mengantisipasi potensi kericuhan.

“Mengerahkan pasukan untuk tujuan politik dan menyebabkan tentara yang telah mengabdi kepada negara… berhadapan dengan warga sipil,” demikian pernyataan para hakim dalam putusan mereka. Langkah Yoon dianggap melanggar kenetralan militer dan menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.

Di jalanan Seoul, reaksi publik terbelah. Pendukung pemakzulan bersorak dan menangis haru atas kemenangan hukum, sementara simpatisan Yoon terlihat terpukul, bahkan menangis dan meneriakkan kemarahan di luar kediamannya. “Pada akhirnya, tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal dari terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas para hakim.

Dengan pemakzulan ini, Korea Selatan diharuskan menggelar pemilihan presiden baru dalam 60 hari ke depan. Sementara itu, Yoon kini menghadapi proses pidana terpisah atas tuduhan pemberontakan, menjadikan masa depannya penuh ketidakpastian.

Yoon menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang diberhentikan melalui proses pengadilan, menyusul pemakzulan Park Geun-hye pada 2017. Situasi ini memperlihatkan bahwa meski demokrasinya kerap diuji, Korea Selatan tetap menunjukkan kekuatan konstitusionalnya dalam menghadapi krisis kepemimpinan.

Penulis : Azwar
Komentar