Selasa, 20 Agustus 2024 15:18

MK Putuskan Parpol yang Tidak Punya Kursi Bisa Ajukan Calon, Syaratnya Makin Mudah

Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Dokumentasi Gedung Mahkamah Konstitusi

ABATANEWS, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting yang mengubah dinamika politik lokal di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan MK ini diambil setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora melalui perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut menantang konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, terutama Pasal 40 ayat (3), yang sebelumnya mensyaratkan partai politik harus memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusung calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak berlaku. Ketentuan ini sebelumnya menekankan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengajukan pasangan calon dengan memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Lebih lanjut, MK juga melakukan perubahan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini didasarkan pada jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu wilayah. Dalam perubahan ini, syarat minimal perolehan suara untuk mengajukan calon kepala daerah bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Perubahan Signifikan dalam Pengajuan Calon Kepala Daerah

Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi partai politik kecil atau baru yang sebelumnya terhambat oleh persyaratan kursi di DPRD. Dengan perubahan ini, partai-partai tersebut kini memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, asalkan mereka memenuhi persentase perolehan suara yang ditentukan oleh MK berdasarkan DPT.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Megawati: Kita Harusnya Belajar dari Rakyat Ghana

Sebagai contoh, untuk mengusulkan calon gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%. Sementara itu, untuk calon bupati atau wali kota di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, persyaratan serupa juga berlaku.

Berikut aturan yang diketok MK terkait perubahan syarat dukungan parpol di Pilkada Serentak 2024:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Penggiat Media Sosial Turut Awasi Pilkada Serentak

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Baca Juga : AJI Makassar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Kupas Visi-Misi Cagub Sulsel Bagi Kelompok Marginal

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga : Andi Hastri T Wello Tawarkan Solusi Terintegrasi Atasi Problematika Sampah di Pinrang

 

Penulis : Wahyuddin
Komentar