ABATANEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tiga partai politik nonparlemen soal kewajiban verifikasi peserta pemilu 2024. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Perindo.
MK menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berpendapat persoalan serupa sudah pernah diuji pada tahun lalu dalam putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim Anwar Usman pada sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (24/11).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Pada gugatan itu, seluruh parpol itu menguji materi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Mereka ingin ada perbedaan kewajiban verifikasi bagi partai politik (parpol).
Menurut mereka, parpol peserta Pemilu 2019 yang berhasil menembus DPR tak perlu melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk Pemilu 2024. Kemudian, parpol peserta Pemilu 2019 yang gagal ke DPR sebaiknya hanya wajib melakukan verifikasi administrasi. Adapun parpol baru wajib menjalani verifikasi administrasi dan faktual.
Mahkamah menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, pasal 173 ayat (1) UU Pemilu berlaku sebagaimana sebelumnya. Pasal itu menyebut peserta pemilu adalah partai politik yang telah lulus verifikasi yang diselenggarakan KPU.
Baca Juga : TGB Zainul Majdi Mundur dari Perindo, Terkait Pilkada?
Alasan berbeda (concurring opinion) diutarakan tiga hakim konstitusi pada putusan ini. Tiga hakim itu adalah Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.
Mereka berpendapat alasan permohonan tidak tepat. Menurut tiga hakim konstitusi itu,verifikasi parpol diberlakukan sama bagi seluruh bagi semua parpol peserta pemilihan umum.
“Dengan demikian, kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi karena semua parpol peserta pemilu diperlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual,” ucap hakim Saldi Isra, seperti dilansir CNNIndonesi.com. (*)