Rabu, 12 Maret 2025 14:04

MinyaKita Paling Banyak Tersebar di Wilayah Jabodetabek

MinyaKita Paling Banyak Tersebar di Wilayah Jabodetabek

ABATANEWS, JAKARTA – Jabodetabek menjadi wilayah penyebaran paling banyak minyak goreng merek MinyaKita. Hal itu berdasarkan hasil pendalaman Bareskrim Polri sejak munculnya skandal pemotongan isi kemasan MinyaKita.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Helfi belum memastikan wilayah mana lagi dengan penyebaran MinyaKita skala masif. Namun pihaknya akan terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar.

Baca Juga : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Oplosan Gas LPG Bersubsidi

Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan. Termasuk terkait pemeriksaan barang bukti dan lain sebagainya.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menambahkan pihaknya memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa.

Baca Juga : Minyakita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

“Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan dengan hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Moga Simatupang.

– Skandal Kasus MinyaKita

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Tindak Tegas Produsen MinyaKita Yang Berlaku Curang

Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 16.400 Solar Dari Tangan Tersangka

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar