ABATANEWS, MAKASSAR — Kepala Unita Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin mengungkapkan hasil sidang tera di dua Pasar di Kota Makassar.
Menurut Jamaluddin, pelaksanaan sidang tera di pasar Terong dan kalimbu kalau kita melihat jumlah pedagang yang ada di pasar terong khusunya berdasarkan informasi itu diperkirakan ada 300 pedagang.
“Na 300 pedagang ini kalau kita estimasikan setiap pedagang memiliki satu timbangan itu berarti ada 300 uttp dan kita bisa lihat bahwa di pasar terong khsusunya setiap pedagang itu bukan memiliki satu, tapi dua ada tiga,” kata Jamal, Kamis (21/7/2022).
Di mana, kalau kita estimasi setiap satu pedagang punya satu timbangan, maka alat Ukur, Takar, Timbang Perlengkapannya (UTTP) itu ada 300 unit.
Sementara kata Jamal, hasil yang didapatkan kemarin dari sidang tera ulang di pasar terong boleh dipresentasekan sangat minim sekali tidak sesuai ekspektasi kalau kita lihat dari jumlah pedagang.
“Sehingga kedepan untuk pelaksanaan sidang tera-tera ulang di pasar memang perlu kita lakukan pengawasan, harus memperketat pengawasan,” tuturnya.
Pasalnya kata dia, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya dan sudah hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan pelayanan publik.
“Dalam rangka perlindungan baik itu produsen maupun konsusmen. Untuk menjamin kepastian dan kebenaran hasil pengukuran,” terang Jamal.
Lankah itu bisa diambil berdasarkan 4 Undang-undnag. Diantaranya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kemudian, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.