ABATANEWS, JAKARTA — Induk perusahaan Facebook dan Instagram, Meta menanggapi kebijakan Pemerintah Indonesia perihal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, yang hari ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara mengatakan, pihaknya tidak wajib untuk berbagi protif dengan perusahaan pers di Indonesia.
Mereka beralasan, baik Facebook maupun Instagram tidak hanya digunakan oleh pengguna mereka untuk mencari berita. Selain itu, para perusahaan pers dianggap memposting berita secara gratis di aplikasi Facebook dan Instagram.
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Rafael dalam keterangan resminya, pada Rabu (21/2/2024).
“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,” lanjut dia.
Meta mengklaim selama ini para penggunanya tidak datang ke Facebook dan Instagram untuk mencari konten berita. Menurut Meta para perusahaan pers justru secara sukarela memutuskan membagikan konten mereka di berbagai platform mereka, bukan sebaliknya.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
Hal ini, menurut Meta, karena para perusahaan pers melihat manfaat dari layanan gratis yang mereka tawarkan.
Meta mengklaim para perusahaan pers lah yang memilih menggunakan platform mereka karena mendapat keuntungan dari distribusi konten mereka secara gratis dan meningkatkan traffic ke situsnya masing-masing.
Faktanya, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh perusahaan pers.