ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Meski sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bertanggung jawab atas utang Whoosh yang mencapai sekitar Rp 116 triliun itu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada larangan bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut. Sehingga, KPK tetap akan melakukan penyelidikan dugaan rasuah.
Baca Juga : KPK Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Antasari Azhar
“Penyelidikan tidak ada larangan kan. Tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (7/11/2025).
Tanak menjelaskan penyelidikan sebuah perkara adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Jika nantinya ditemukan dugaan korupsi dalam proyek Whoosh, kata dia, KPK akan memberitahukannya kepada Presiden Prabowo.
“Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kami juga bisa sampaikan kepada Presiden bahwa ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Ketika ada, tentunya Presiden juga akan menerima,” imbuhnya.
Baca Juga : KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Hal senada diungkapkan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, setiap upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah dukungan terhadap program-program Presiden dan Pemerintah.
Budi mengatakan, penyelidikan kasus rasuah juga tidak berarti menentang pernyataan Presiden yang mau bertanggung jawab dengan Whoosh. Penanganan perkara ini merupakan hasil kerja penegak hukum untuk memastikan kerja pemerintah tidak terganggu.
“Setiap rupiah yang digelontorkan untuk program-program Presiden dan pemerintah itu juga kemudian terdegradasi karena korupsi, oleh karena itu, upaya-upaya yang dilakukan KPK tentunya adalah untuk mendukung program-program pemerintah tersebut,” pungkas Budi.