Sabtu, 28 Oktober 2023 12:10

Meski Peraturan PKPU Belum Diubah, KPU Pastikan Usia Gibran jadi Cawapres Penuhi Syarat

Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka saat deklarasi maju di Pilpres 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka saat deklarasi maju di Pilpres 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena Jakarta, Rabu (25/10/2023).

ABATANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan usia Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi. Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga : Temui Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan

Dalam peraturan tersebut, Pasal 13 menyebutkan syarat usia calon minimal 40 tahun. Sementara Girban yang mendampingi Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju, usianya baru 36 tahun.

Menurut Hasyim Asy’ari, usia Gibran tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan MK yang menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun.

Atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Baca Juga : Tiga Hal Yang Disampaikan Presiden Prabowo di APEC Peru

“Jadi putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Namun, syaratnya, calon tersebut berpengalaman dan pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum.

Setelah putusan tersebut, anak sulung Presiden Joko Widodo itu mulai mendapat dukungan maju sebagai Cawapres. Partai Golkar pun mendeklarasikan Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga : Prabowo dan Dina Boluarte Sepakan Indonesia-Peru Perkuat Hubungan Kerja Sama Bilateral

Lalu, secara resmi Prabowo dan Gibran mendeklarasikan diri untuk maju di Pilpres 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena Jakarta, Rabu (25/10/2023). Di hari yang sama, keduanya mendaftar sebagai capres-cawapres ke Kantor KPU, Jakarta.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar