ABATANEWS, JAKARTA — Wacana penambahan kursi menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di periode yang akan datang sangat memungkinkan dilakukan.
Meski saat ini aturan jumlah menteri hanya maksimal 34 kementerian, namun hal itu bisa saja bertambah. Asalkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa direvisi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan, penambahan kursi menteri sangat lumrah dilakukan tiap ‘pemenang’. Ia merujuk pada apa yang dilakukan oleh presiden sebelumnya, mulai dari Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.
Baca Juga : Temui Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
“Dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum tahu,” kata Muzani, di Jakarta, pada Ahad (12/5/2024).
“Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah,” imbuh Muzani.
Perihal apakah akan dilakukan upaya revisi UU Nomor 39 tentang Kementerian, Muzani tak menutup kemungkinan.
Baca Juga : Tiga Hal Yang Disampaikan Presiden Prabowo di APEC Peru
“Revisi itu bisa sebelum (pelantikan presiden dan wakil presiden) dilakukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, isu yang berkembang, Prabowo-Gibran berencana akan menambah kursi menteri di periode mendatang hingga 40 kementerian. Saat ini, jumlah menteri di kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebanyak 34 kementerian.