ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mencabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), atau tidak menurunkan harga sesuai ketentuan pemerintah sebesar 20 persen.
Langkah itu diambil setelah Amran melakukan inspeksi mendadak di berbagai daerah.
“Hari ini kita akan mengumumkan para distributor pupuk subsidi, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah untuk menurunkan harga sebesar 20 persen,” ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (31/10).
Baca Juga : Presiden Prabowo Perintahkan Mentan Amran Produksi Pupuk Berkualitas Harga Terjangkau
Dari hasil sidak, sebanyak 135 pengecer di Lampung, Maluku, dan Sulawesi langsung dicabut izinnya. Sementara 55 lainnya akan menyusul diberhentikan keesokan harinya.
“Jadi total sekarang sudah 190 pengecer kita cabut izinnya,” tuturnya.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberi celah bagi pihak yang memanipulasi distribusi pupuk bersubsidi. Sisa stok pupuk dari para pelanggar, kata dia, akan dialihkan ke Koperasi Merah Putih agar tetap bisa dimanfaatkan petani.
Baca Juga : Bertemu Mentan, Munafri Inisiasi Program Green House Perkotaan
“Tidak ada kesempatan, tidak ada waktu. Yang dicabut tadi, total 190, tidak ada kesempatan,” tegasnya.
Selain itu, Kementan masih memproses 101 laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran serupa, namun penindakan belum bisa dilakukan karena data alamat pelapor belum lengkap.
Menurut Amran, kebijakan ini bukan sekadar bentuk penegakan aturan, melainkan wujud komitmen pemerintah melindungi petani dari praktik curang yang merugikan. Ia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi harus berjalan tepat sasaran dan transparan.
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 