ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas mengingatkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 untuk teliti terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Sebab, kata Anas, ada sejumlah hal yang secara detail aturan pendaftarannya antara CPNS dan PPPK. Seperti, untuk syarat usia, jabatan, kualifikasi, dan persyaratan lainnya.
“Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Anas di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga : Proses Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Dilakukan Juni dan PPPK Oktober 2025
Untuk itu, ia meminta kepada calon pelamar, untuk terus memperbarui informasi terkait pendaftaran melalui saluran media sosial resmi Kemenpan RB serta instansi terkait calon tujuan yang dilamar.
“Seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Terkait persyaratan, pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sementara, dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
Baca Juga : Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Akan Dimulai Tahun 2026
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Adapun Anas meneaskan, bahwa arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga : Bagi Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap I, Menpan RB Persilakan untuk Ikut Tahap II
“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.