Sabtu, 19 April 2025 14:08

Menko Perekonomian Airlangga Ungkap Trif Impor Teksit Ke AS Diaptok 47 Persen

Airlangga Hartarto (foto: Sekab)
Airlangga Hartarto (foto: Sekab)

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tekstil Indonesia sudah terkena tarif impor sebesar 47 persen ke Amerika Serikat. Tarif ini merupakan kebijakab dari Presiden AS, Donald Trump.

Airlangga mengatakan tarif impor tekstil barang Indonesia ke AS awalnya angka 10-37 persen. Namun melalui kebijakan baru Trump tekstil dan garmen sangat terdampak.

“Dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10 persen ditambah 10 persen, ataupun 37 persen ditambah 10 persen],” ujar Airlangga saat konferensi pers secara daring di AS pada Kamis (17/4/8025) malam waktu setempat.

Baca Juga : Presiden Prabowo Segera Kirim Tim Negosiasi Tawar Tarif Impor AS

Khusus di tekstil lanjut dia, garmen dikenakan taruf antara 10 sampai dengan 37 persen. Maka dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10 ditambah 10 ataupun 37 persen.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan penambahan tarif 10 persen itu menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Sebab akan menyebabkan pembengkakan biaya ekspor ke AS.

“Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia, karena dengan tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya lebih tinggi. Karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” imbuh Airlangga.

Baca Juga : Makin Memanas, Tarif Impor Barang China ke AS Kini 145%

Adapun keberadaan Airlangga di AS dalam rangka negosiasi terkait ketentuan tarif yang diberlakukan Trump terhadap sejumlah negara di dunia, termasuk impor dari Indonesia. Airlangga mengatakan telah bertemu Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.

Hasil pertemuan ini, kata dia, akan tindaklanjuti dengan berbagai negosiasi satu hingga tiga putaran. Mereka juga sepakat menyelesaikan perundingan terkait dalam waktu 60 hari ke depan.

“Kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa dilanjut dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat,” ungkap Menko itu.

Penulis : Redaksi
Komentar