Kamis, 06 Maret 2025 18:04

Menang Nasaruddin Usul Masjid Dibuka 24 Jam Selama Mudik Idulfitri

Dokumentasi Menteri Agama Nasaruddin Umar. (foto: Kemenag)
Dokumentasi Menteri Agama Nasaruddin Umar. (foto: Kemenag)

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan rencana pemanfaatan masjid di sepanjang jalur mudik. Yang mana bisa digunakan sebagai posko alternatif 24 jam bagi para pemudik Idul Fitri 1446 H.

“Dalam menghadapi arus mudik, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam,” ungkap Nasaruddin Umar dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, Menag berharap para pemudik dapat beristirahat dengan nyaman di masjid tanpa harus menumpuk di rest area. Hal ini penting untuk mengurangi kepadatan di rest area atau SPBU, yang sering kali menjadi titik kemacetan akibat keterbatasan fasilitas.

Baca Juga : Komisi II DPR RI Minta Rencana PSU Pilkada 2024 Jelang Idul Firtu Perlu Ditinjau Ulang

Ia menambahkan, masjid yang dijadikan sebagai posko pemudik akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Seperti toilet bersih dan tempat wudhu.

“Jika memungkinkan, masjid juga akan menyediakan air minum serta makanan untuk berbuka puasa bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Menag mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik. Ia menilai bahwa keberadaan tanda ini penting agar pemudik yang ingin beristirahat di masjid tidak kesulitan menemukannya.

Baca Juga : Sambut Ramadan, Menang Nasaruddin Ajak Masyarakat Doakan Keluarga Yang Sudah Wafat

“Perlu adanya rambu penunjuk arah menuju masjid yang tersedia di jalur mudik. Jika lokasi masjid berada sedikit masuk ke dalam, diberikan tanda jarak, misalnya, masjid 100 meter di depan, atau masjid 20 meter ke kiri,” tuturnya.

Pihak yang akan bertanggung jawab dalam pemasangan rambu ini, sebut Menag, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Apakah dari kepolisian atau instansi terkait lainnya.

Penulis : Azwar
Komentar