Rabu, 16 Juni 2021 15:30

Menag Larang Buat Pengajian Umum di 29 Wilayah Ini

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Kemenag)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Kemenag)

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan membuat pengajian umum, khusus untuk daerah yang masih berstatus zona merah COVID-19.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Aturan tersebut termaktud dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Sejauh ini, berdasarkan data resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, per 13 Juni 2021, terdapat 29 kota atau kabupaten yang masih termasuk zona merah Covid-19. Sementara itu, untuk zona oranye ada 339 kota atau kabupaten, zona kuning ada 121 kota atau kabupaten, zona tanpa kasus ada 24 kota atau kabupaten, dan zona tak terdampak COVID-19 1 kota atau kabupaten.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Baca Juga : Menang Yaqut Minta Kemenag Gorontalo Jaga Pemilu 2024 dari Politik Identitas dan Agama

Baca Juga : Masuk Bulan Suci Ramadan, Menag Yaqut Harap Jadi Momentum Pemersatu Pasca Pemilu

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Di sisi lain, tetap terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga : Awal Ramadan dan Nyepi Bersamaan, Menag Yaqut: Mari Saling Menghormati

Yaqut turut mengatur kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Baca Juga : Menang Yaqut Minta Kemenag Gorontalo Jaga Pemilu 2024 dari Politik Identitas dan Agama

Kementerian Agama sudah mengatur teknis pelaksanaannya melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Baca Juga : Menang Yaqut Minta Kemenag Gorontalo Jaga Pemilu 2024 dari Politik Identitas dan Agama

“Namun, tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” kata Yaqut.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Baca Juga : Menang Yaqut Minta Kemenag Gorontalo Jaga Pemilu 2024 dari Politik Identitas dan Agama

Baca Juga : Menag Yaqut: Selamat Natal 2023, Damai dan Kasih Tuhan Menyertai

Yaqut meminta jajarannya di tingkat pusat dan wilayah melakukan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang. Edaran juga berlaku ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Baca Juga : Menang Yaqut Minta Kemenag Gorontalo Jaga Pemilu 2024 dari Politik Identitas dan Agama

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” ucapnya.

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Baca Juga : Maulid Nabi, Menag Yaqut Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Berikut daftar wilayah Zona Merah COVID-19:

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

1. Sumatera Selatan: Muara Enim
2. Sumatera Selatan: Kota Palembang
3. Sumatera Barat: Padang Pariaman
4. Sumatera Barat: Agam
5. Sumatera Barat: Pasaman Barat
6. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
7. Riau: Kota Pekanbaru
8. Riau: Rokan Hulu
9. Lampung: Kota Metro
10. Kepulauan Riau: Bintan

Baca Juga : Kembali Jabat Rektor UIN Alauddin Makassar, Menag Yaqut Lantik Prof Hamdan Juhannis

11. Jawa Timur: Bangkalan
12. Jawa Tengah: Wonogiri
13. Jawa Tengah: Kudus
14. Jawa Tengah: Grobogan
15. Jawa Tengah: Tegal
16. Jawa Tengah: Sragen
17. Jawa Tengah: Semarang
18. Jawa Tengah: Jepara
19. Jawa Barat: Bandung
20. Jawa Barat: Bandung Barat

21. Jambi: Tanjung Jabung Barat

22. Jambi: Kota Jambi
23. Jambi: Muaro Jambi
24. Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman
25. Daerah Istimewa Yogyakarta: Bantul

Baca Juga : Menag Terbitkan Surat Edaran Perihal Lebaran Idulfitri 2023: Sikapi Perbedaan dengan Bijak

26. Bengkulu: Kota Bengkulu
27. Aceh: Pidie
28. Aceh: Kota Banda Aceh
29. Aceh: Aceh Tengah

Baca Juga : Minta Travel Tidak Keluarkan Visa Non Haji Untuk Berhaji, Menag Yaqut: Akan Ada Sanksi

Komentar
Berita Terbaru