ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk menciptakan pemerataan, transparan, dan adil guna mengurangi ketimpangan hingga kerusakan alam.
Untuk itu, Presiden Jokowi hari ini (6/1/2022) mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan Minerba kita cabut,” ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
Ia menyebut, izin ribuan perusahaan tambang ini dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Jokowi.
Selain itu, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare. “Izin-izin dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan,” ujar Jokowi.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
Pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare pada hari ini.
“Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” ujar Jokowi. (*)