Jumat, 03 November 2023 20:20

Melalui Amandemen UU 34 Tahun 2014, BPKH Upayakan Revitalisasi Pengelolaan Keuangan 

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jum’at (3/11/2023).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jum’at (3/11/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional. Tema yang diusung Berkhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jum’at (3/11/2023).

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan, salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang.

“Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah,” terangnya.

Baca Juga : Rudianto Senang Bisa Bawa Oleh-oleh untuk Keluarga dan Tetangga dari Haji

L

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa saat ini BPKH memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi.

Komisi VIII DPR RI saat ini setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat.

Baca Juga : Bertambah Jadi 309 Orang, Jemaah Haji yang Meninggal di Arab Saudi Berkurang Dibanding Tahun Lalu

Saat ini revisi undang-undang sudah masuk ke dalam Prolegnas namun belum menjadi prioritas. “Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas,” jelasnya.

Seminar hari ini akan menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan narasumber-narasumber yang kompeten dalam bidangnya dengan membahas topik-topik.

Seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dinamika, problematika, dan urgensi Amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan dan juga reformulasi kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.

Baca Juga : Delay hingga 5 Jam, Kemenag Minta Maskapai Garuda Profesional

Dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, Ketua Umum ICMI, Arif Satria, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Jaja Jaelani.

Kemudian Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Dekan Guru Besar Fakultas Hukum UH Ahmad Ruslan, Mantan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud, Dekan Fakultas Hukum UH Hamzah Halim, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf.

Saat ini BPKH telah menciptakan forum-forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Upaya-upaya ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru