Jumat, 08 Juli 2022 17:21

Masih Bisa! Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Ilustrasi TV Digital dan TV Analog.
Ilustrasi TV Digital dan TV Analog.

ABATANEWS, JAKARTA — Siaran televisi analog mulai dimatikan secara perlahan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo meminta agar Analog Switch Off (ASO) atau perubahan dari TV analog ke TV digital.

Untuk bisa menggunakan TV digital, diperlukan alat set top box. Ada yang gratis, ada juga yang dibeli. Tapi, Kominfo masih menyediakan set top box gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga : Kominfo Akan Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online, Ini Daftarnya

Lantas, apa syarat dan cara mendapatkan set top box gratis dari Kominfo?

Bagi masyarakat yang masih memiliki perangkat televisi analog, kehadiran set top box (STB) akan memudahkan televisi tersebut menangkap siaran TV digital, berkat adanya Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) di dalamnya.

Dengan STB tersebut, maka masyarakat tidak perlu menggantikan TV analog dengan membeli TV digital. Bahkan, tidak perlu juga menggantikan antena UFH yang sudah terpasang sebelumnya

Baca Juga : Kominfo: Kalau Starlink Tak Punya NOC Bisa Jadi Rumah Judi dan Bokep

Perangkat set top box gratis TV digital dijual mulai dari Rp150 ribuan ke atas. Namun Kementerian Kominfo beserta penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan STB ini secara cuma-cuma.

Hanya saja untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Memiliki kartu identitas e-KTP
  • Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
  • Memiliki TV analog

Bila memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan STB TV Digital sebagai berikut:

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
  • Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  • Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
  • Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.
Penulis : Azwar
Komentar