ABATANEWS, JAKARTA – Masa kampanye pada Pemilu 2024 mendatang diperpendek. Usulan awalnya 90 hari, namun akhirnya yang disepakati cuma 75 hari.
Masa kampanye ini juga lebih pendek dari Pemilu 2019 lalu yakni sekitar 7 bulan.
Kesepakatan itu diambil oleh KPU, DPR RI, dan Pemerintah lewat rapat konsonyasi, kemarin (14/5/2022).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
“Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Ahad (15/5/2022).
Rifqi menyampaikan pihaknya memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu.
Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Rifqi berkata hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik,” ucapnya.