ABATANEWS.COM – Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya mendapat hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hukuman yang dijatuhkan yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
JPU dalam pembacaan tuntutannya, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni dengan melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).
Bahkan, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain. Masing-masing Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Baca Juga : Dihargai Rp 725 Juta, Ini Sosok Pemenang Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
“Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan,” ujar jaksa di ruang sidang dikutip live video.com Selasa (15/8/2023).
Jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair. Yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan,” papar Jaksa.