ABATANEWS, JAKARTA — Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis 12 tahun hukum penjara kepada Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan itu dibacakan oleh hakim pada Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : Dihargai Rp 725 Juta, Ini Sosok Pemenang Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
Selain vonis hukuman, Mario juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp25,1 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900,” ujar Alimin Ribut.
Selain itu, hakim juga akan melelang mobil rubicon milik Mario Dandy. Hasil jualannya itu nantinya akan diberikan kepada David sebagai bagian dari upaya pembayaran denda.
Baca Juga : Mario Dandy Satriyo Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun
Penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).