ABATANEWS, JAKARTA — Muhammad Mardiono meminta Suharso Monoarfa untuk legowo soal penggantian dirinya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seperti diketahui, lewat agenda Mukernas PPP pada Ahad (4/9/2022) lalu, Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan posisi Suharso.
Namun, Suharso tak terima penggantian sepihak itu. Pihaknya berencana akan melakukan jalur hukum untuk membatalkan keputusan Mukernas tersebut.
Baca Juga : Golkar dan PPP Bergabung Dalam Satu Fraksi di DPRD Parepare
“Mohon sekali untuk ayolah kita berpikir kepentingan yang lebih besar, jangan hanya untuk sendiri,” ucap Mardiono pada wartawan, Kamis (8/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Jangan hanya untuk yang kecil, sebuah jabatan, sebuah pengakuan, buat saya itu tidak penting,” tuturnya.
Ia menyampaikan desakan untuk mengganti Suharso disampaikan para kader dari bawah yang merasa terganggu karena berbagai kegaduhan di ruang publik.
Baca Juga : Bukan Amir Uskara, PPP Pilih Imam Fauzan Maju Pilkada Gowa
Polemik yang muncul, lanjut Mardiono, tak pernah ditujukan untuk PPP tapi hanya terkait dengan Suharso.
“Hal-hal yang mengemuka di ruang publik yang selalu dibumbui isu-isu negatif terhadap beliau, itu yang mengakibatkan dampak pada kader-kader kita di lapangan yang sekarang sudah mulai bekerja untuk Pemilu 2024,” ucap dia.
Mardiono menegaskan keputusan untuk mengganti Suharso adalah bagian dari musyawarah, bukan keinginannya pribadi.
Baca Juga : Goodbye PPP, Danny-Azhar Tak Perlu Risau Lagi untuk Maju Pilgub Sulsel 2024
“Ini kondisi PPP memang butuh perhatian dari seluruh lapisan kader, nah keputusan ini enggak diambil sendiri,” ungkapnya.
Namun, dia menghormati jika Suharso ingin menempuh jalur hukum soal legalitas pergantian jabatan itu.
Dalam pandangannya, semua orang memiliki hak yang sama didepan hukum.
Baca Juga : Usai Tuding Amran Soal Pilgub Sulsel, Taufiq Zainuddin Sampaikan Permohonan Maaf
“Kita memang tahu di negara demokrasi seperti Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama, kedudukan hukum (yang sama), ya itu haknya beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tamliha mengklaim pihaknya telah mempersiapkan 46 kuasa hukum untuk mengawal upaya hukum Suharso.
Ia membenarkan pihaknya bakal mengajukan gugatan melalui Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga : Jubir ASS-Fatma Tantang Amir Uskara Soal Rekomendasi PPP: DPW Tak Tahu Apa-apa
Kubu Suharso merasa pergantian jabatan ketua umum tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.