ABATANEWS — Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan Paris. Sarkozy dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal pada pemilihan Presiden 2012 yang gagal ia menangkan.
Sarkozy, 66, memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Langkah ini menangguhkannya dari penjara dan hanya menjalani tahanan rumah dengan alat pemantau elektronik.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Beberkan Potensi di Sulsel di Hadapan Dubes Prancis
Vonis ini memberi citra buruk pads Sarkozy yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012. Vonis memaksa Sarkozy untuk bertindak bijak dalam pemilihan presiden tahun depan.
Meski tidak berencana untuk menjadi kandidat, tetapi,sebagai tokoh populer dia diharapkan untuk mendukung kandidat partainya.
Partai konservatif Sarkozy, kata jaksa, menghabiskan hampir dua kali lipat dari 22,5 juta euro yang dibolehkan untuk biaya kampanye. Dia memanipulasi biaya kampanyenya.
Baca Juga : Siswa di Prancis Dibolehkan Lepas Masker
Sarkozy telah membantah melakukan kesalahan. Dia mengatakan dia tidak terlibat dalam logistik kampanyenya untuk masa jabatan kedua sebagai presiden atau bagaimana uang dihabiskan selama pemilihan.