ABATANEWS, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel) menetapkan mantan Kadishub Sulsel I, salah satu Anggota DPRD di Sulsel MII, dan pihak swasta GK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan, kasusnya sudah P21 atau memasuki tahap 1.
“Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022), seperti dikutip dari Merdeka.com.
Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 2.900 Personil Amankan Natal dan Tahun Baru
Sementara Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Fadly mengungkap tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni inisial I, GK, dan MII. Dari tiga orang tersebut, I merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, MII sebagai anggota DPRD Sulsel.
“Inisial I, GK, dan MII. Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD),” tuturnya.
Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel. Modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak
“Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih,” kata dia.
Fadly menambahkan pihaknya mengenakan Pasal 3 subsider Pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.