ABATANEWS, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati mantan Kadiv Propam Polr, Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Majelis Hakim menilai Ferdy Sambol terbukti bersalah dalam kasus tersebut, yang dibacakan dalam sidang vonis pada Selasa (13/2/2023).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” tegas hakim.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat
Pembunuhan berencana atas Yosua berawal saat Ferdy Sambo menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi, yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Putri mengadu soal kejadian yang dialaminya di rumah Magelang. Menurut keterangan Sambo, suara Putri terdengar seperti menangis dengan nada berbisik.
Usai menelepon itu, Putri pun langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Putri pulang bersama Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan almarhum Brigadir Yosua dengan menggunakan dua mobil.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua. Hakim meyakini bahwa pada saat itu, Kuat Ma’ruf juga ikut bertemu Sambo.
Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mendengar cerita dari Magelang itu, Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.
Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya. Sambo menyatakan akan melindungi Eliezer nantinya.
Pengakuan Eliezer, Sambo kemudian memberikannya sejumlah peluru untuk eksekusi. Menurut dia, Putri pun berada di ruangan tersebut. Sambo bahkan disebut sudah menyiapkan skenario penembakannya.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Skenarionya ialah, Putri Candrawathi yang sedang di dalam kamar berteriak karena dilecehkan Yosua. Eliezer yang berposisi di lantai dua, turun ke bawah karena mendengar teriakan itu. Ia kemudian menemukan Yosua yang kemudian menembaknya. Baku tembak kemudian terjadi yang membuat Yosua tewas.
Skenario itu yang disiapkan Sambo. Menurut Eliezer, Putri berada di lantai 3 saat dirinya mendapat arahan Sambo.
Usai perencanaan tersebut, skenario mulai dijalankan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.
Baca Juga : Mahfud MD Beri Jempol Hakim yang Vonis Bharada Cuma 1,5 Tahun Penjara
Eksekusi terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Begitu tiba di Duren Tiga, Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk menghadapkan Ricky Rizal dan Yosua. Begitu tiba, leher Yosua langsung dipegang Sambo lalu mendorongnya. Alhasil, posisi Yosua berada di hadapan Sambo dan Eliezer.
Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk berlutut atau jongkok. Bersamaan dengan itu, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua dengan berkata ‘Woy, kau tembak, kau tembak cepat’.
Yosua tewas setelah 3-4 kali ditembak oleh Eliezer. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ada di ruangan itu saat Yosua ditembak.
Baca Juga : Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J: Inilah Buah Kejujuran
Dalam sidang, Eliezer menyatakan Yosua masih mengerang kesakitan usai tembakan itu. Menurut Eliezer, Sambo kemudian menembak Yosua. Tembakan ke kepala yang mengakhiri nyawa Yosua.
Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.
Beberapa hari setelah penembakan, Sambo dan Putri juga disebut sempat mengiming-imingi sejumlah uang kepada Ricky, Kuat, dan Eliezer. Serta memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max. Disebut sebagai tanda terima kasih Sambo dan Putri ke ajudannya.
Baca Juga : Ricky Rizal Divonis Lebih Ringan Dibanding Kuat Ma’ruf
Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan saksi dan bukti. Salah satu yang diamankan ialah DVR CCTV di sekitar lokasi penembakan. DVR CCTV tersebut kemudian diperintahkan Sambo untuk dimusnahkan.
Belakangan, semua skenario itu terungkap. Puluhan polisi ikut terjerat sidang etik buntut kasus ini. Bahkan tak sedikit yang dipecat. Beberapa di antaranya juga turut dijerat sebagai tersangka obstruction of justice.
Dalam persidangan, Sambo membantah dirinya merencanakan pembunuhan Yosua. Meski, Sambo tak menampik dirinya marah besar usai mendengar soal peristiwa di Magelang.
Baca Juga : Usai Putri Divonis 20 Tahun, Giliran Kuat Ma’rut yang Dijatuhi 15 Tahun Penjara oleh Hakim
Tak hanya itu, Sambo juga membantah dirinya memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ia berdalih ucapannya kepada Eliezer ialah ‘hajar, Chad’. Sambo juga menyatakan dirinya tidak menembak Yosua.
Namun, Hakim menilai bantahan Sambo itu tidak valid. Sambo tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.