Senin, 12 Januari 2026

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem pada Kasus Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat diperiksa Kejagung terkait pengadaan sistem chromebook senilai Rp 9,9 Triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat diperiksa Kejagung terkait pengadaan sistem chromebook senilai Rp 9,9 Triliun.

ABATANEWS, JAKARTA — Majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.

Baca Juga : Kasus Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan. Misalnya, terkait dengan unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.

Lebih lanjut, rincian peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara. Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook.

“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga : Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp809 M dari Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Dalam surat dakwaan, Nadiem dituduh memperkaya diri senilai Rp 809 miliar. Ia bersama tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama dinilai telah membuat negara rugi hingga Rp 2,1 triliun.

Menurut hakim dua unsur ini perlu diperdalam dan dibuktikan dalam sidang dengan memeriksa alat bukti, serta mendengarkan keterangan saksi.

Sementara, hakim menilai dakwaan JPU telah cermat, lengkap, dan jelas sesuai aturan yang ada sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk sidang pembuktian.

Komentar