ABATANEWS, GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo menolak eksepsi dari terdakwa Adhan Dambea dalam pembacaan sidang putusan sela atas kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, pada Rabu (27/4/2022).
Dengan begini, majelis hakim akan tetap melanjutkan kasus ini ke pokok perkara. Rencananya, sidang kembali akan digelar pada 18 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi, termasuk saksi dari korban.
Sebagaimana diketahui, Adhan Dambea didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 207 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie, Saksi: Rp53 M Raib Itu Tidak Benar
Adhan Dambea merupakan anggota DPRD Gorontalo. Ia juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo. Adhan merupakan politikus Partai Amanat Nasional. (RAMA)