Sabtu, 20 Juli 2024 13:05

Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Perintahkan Hentikan Aktivitas

Ilustrasi bendera Palestina (Foto: IST)
Ilustrasi bendera Palestina (Foto: IST)

ABATANEWS, DEN HAAGPBB melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah Ilegal.

Dikitip dari AFP, Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag mengatakan pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal.

Sehingga, pengadilan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Baca Juga : 40 Negara Kecam Serangan terhadap Pasukan Perdamaian UNIFIL di Lebanon

Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam, pada Jumat (19/72024).

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut berdasarkan kebohongan.

Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Boikot Produk Israel Belum Dicabut, PBNU: Ini Jihad Damai

“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), ” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Sementara, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai saat-saat bersejarah.

“Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar