ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. MA menganulir vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
Keputusan ajuan kasasi Ferdy Sambo itu diputuskan pada Selasa (8/8/2023). 5 hakim yang menangani perkara itu sepakat untuk membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar dikutip.
Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah ZR, Amankan Hampir Rp 1 Triliun Hingga Emas Senilai Rp 75 Miliar
Dengan ini, putusan MA itu secara otomatis menganulir keputusan Pengadilan Negeri Jakata Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hanya saja, belum diketahui secara pasti apa alasan MA menganulir keputusan dua pengadilan tersebut.
Adapun kelima hakim yang menangani perkara ini ialah Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.