Minggu, 07 Agustus 2022 12:14

Mahfud Soal Ferdy Sambo Melanggar Etik: Masyarakat Jangan Khawatir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam peluncuran Indeks Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (IKO-Polhukam), dilansir dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam peluncuran Indeks Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (IKO-Polhukam), dilansir dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menjelaskan tentang kasus yang dialami oleh Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, saat ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli lalu.

“Publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Ahad (7/8/2022).

Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur

“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan,” ujar Mahfud.

“Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” imbuh dia.

Mahfud lalu mencontohkan kasus yang melibatkan mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam kasus Akil, kata Mahfud, ia diberikan sanksi etik berupa pemberhentian dari jabatan tanpa menunggu proses pidana korupsi yang disangkakan.

Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” jelas Mahfud.

“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana,” sambungnya.

Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis : Azwar
Komentar