ABATANEWS, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang vonis atas kasus kematian Brigadir Noofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023) besok. Salah satu agendanya ialah pembacaan vonis terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ditemui awak media usai menghadiri acara Pawai dorong Pengesahan RUU PPRT di kawasan Car Free Day, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Ahad (12/2/2023) berharap, putusan hakim besok bisa menjadi kabar baik buat para pencari keadilan.
“Ya kita tunggu saja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan,” kata Mahfud.
Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo
“Bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” lanjutnya.
Seperti diketahui, tuntujan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara ini yakni menuntut mantan Kadiv Propam itu seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.