Jumat, 29 Juli 2022 16:13

Mahfud MD: Presiden Jokowi Minta Hasil Autopsi Brigadir J Dibuka ke Publik

Menko Pulhukam, Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)
Menko Pulhukam, Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)

ABATANEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta agar hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J dibuka ke publik.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Mahfud MD. Menurutnya, perintah itu sudah tegas disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Ikuti lah arahan Kapolri, yang itu bersumber dari Presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi Presiden itu, boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu,” tegas Mahfud kepada wartawan, Jumat (29/7/2022), seperti dikutip dari Kumparan.

Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya

“Dan memang ada ya yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik. Kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan,” tambahnya.

Mahfud menyatakan, hasil autopsi kedua Brigadir Yosua diperlukan untuk diungkap ke publik, sebab sudah menjadi perhatian umum dan autopsi pertama diragukan oleh publik dan keluarga.

Terlebih lagi dalam kasusnya, kematian Brigadir Yosua diduga merupakan korban kejahatan.

Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok

Dalam hukum, menurutnya, ada keharusan, kebolehan dan larangan dalam mengungkap bukti. Sementara hasil autopsi dapat dibuka dan disiarkan ke publik, selama itu diperlukan untuk diketahui dan pengadilan juga meminta.

“Kalau alasannya menurut UU kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan. Kan yang tidak boleh itu, misalnya, kalau orang sakit menular, jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ungkap Mahfud.

“Oleh sebab itu benar kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (tetap) boleh dan kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Jangan dibalik-balik, dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tandasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar