Kamis, 30 Januari 2025 09:14

Mahfud MD Heran ke Polisi, Kejagung, dan KPK yang Mendadak Jadi Penakut di Kasus Pagar Laut

Mahfud MD Heran ke Polisi, Kejagung, dan KPK yang Mendadak Jadi Penakut di Kasus Pagar Laut

ABATANEWS, JAKARTA — Isu pemasangan pagar laut dan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Indonesia terus menjadi sorotan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dugaan adanya kolusi antara pengusaha dan pejabat terkait dalam kasus ini. Ia juga mengkritik lambannya respons aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut.

Mahfud mempertanyakan sikap Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan ragu-ragu dalam menindak kasus pagar laut. Menurutnya, unsur pidana dalam praktik ini sudah sangat jelas.

“Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga : Ada Pagar Laut di Bekasi, Rieke Diah Pitaloka: Ini Negara, Jangan Asal Bikin Aturan

Ia menegaskan bahwa tiga institusi penegak hukum tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus ini. Mahfud juga menyoroti penerbitan sertifikat HGB di atas laut sebagai pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

“Keluarnya sertifikat di atas laut itu merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan,” jelasnya, menekankan bahwa wilayah laut tidak boleh disertifikatkan.

Lebih lanjut, Mahfud menduga penerbitan sertifikat ini terjadi karena praktik kolusi yang melibatkan dunia usaha dan pejabat terkait. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

Baca Juga : Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dibawa ke Ranah Hukum

“Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” tegasnya.

Isu pagar laut ini menjadi perhatian publik setelah ditemukan kasus di Tangerang, di mana pagar sepanjang 30 kilometer membentang di sejumlah desa dan menimbulkan polemik. Sertifikat HGB atas lahan di wilayah tersebut diketahui dimiliki oleh sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.

Sebagai respons terhadap polemik ini, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghambat akses nelayan sejak 18 Januari 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Penulis : Azwar
Komentar