Minggu, 26 Januari 2025 20:31

Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dibawa ke Ranah Hukum

Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dibawa ke Ranah Hukum

ABATANEWS, JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus pagar laut di Tangerang, Banten, sebagai tindak pidana.

Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun di atas laut itu, menurut Mahfud, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan berbagai pelanggaran hukum.

“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” ujar Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga : Ada Pagar Laut di Bekasi, Rieke Diah Pitaloka: Ini Negara, Jangan Asal Bikin Aturan

Mahfud mengungkapkan keheranannya terhadap minimnya respons dari institusi penegak hukum terkait kasus ini. Ia menilai, meskipun terdapat indikasi berbagai tindak pidana, tidak ada langkah tegas yang diambil untuk menanganinya.

“Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tanya mantan Menko Polhukam tersebut.

Menurut Mahfud, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan membongkar pagar yang kontroversial itu. Ia mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap dugaan kejahatan di balik proyek tersebut.

Baca Juga : Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Pagar Laut di Tangerang Terus Dilakukan Penyelidikan

“Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,” tegasnya.

Penulis : Azwar
Komentar