Rabu, 15 Februari 2023 16:19

Mahfud MD Beri Jempol Hakim yang Vonis Bharada Cuma 1,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso yang menangani perkara kasus Ferdy Sambo ca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso yang menangani perkara kasus Ferdy Sambo ca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ABATANEWS, JAKARTA — Menkopolhukam Mahfud MD memuji keputusan hakim yang memvonis Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatarat, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

“Oh iya, bagus-bagus saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik, yang muncul adalah akomodasi terhadap public common sense rasa keadilan masyarakat,” kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan.

Mahfud berpandangan hakim tak terpengaruh dengan segala tekanan yang ada dan memutuskan perkara dengan narasi yang baik. Ia menyebut narasi yang digunakan mudah dicerna masyarakat.

Baca Juga : Hanya Presiden yang Bisa Kurangi Masa Hukuman Ferdy Sambo

“Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo, ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Baru membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” puji eks Ketua MK ini.

“Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak, tuh, format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula,” lanjutnya.

Mahfud bersyukur hakim yang memutus perkara pembunuhan Brigadir Yosua berintegritas dan nasionalis.

Baca Juga : Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dipastikan Batal, Jaksa Tak Punya Wewenang Menggugat

“Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tutur dia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar