Senin, 12 Juni 2023 16:25

Mahasiswi Unhas Meninggal di Kamar Kos Karena Dibunuh, Kekasih jadi Tersangka

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat mengumumkan hasil perkembangan kasus mahasiswi Unhas yang meninggal dalam kamar kos dan menetapkan pacar korban, Joshua sebagai tersangka. (foto: Abatanews)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat mengumumkan hasil perkembangan kasus mahasiswi Unhas yang meninggal dalam kamar kos dan menetapkan pacar korban, Joshua sebagai tersangka. (foto: Abatanews)

ABATANEWS, MAKASSARPolrestabes Makassar mengumumkan bawah mahasiswi Unhas yang meninggal di kamar kos merupakan korban pembunuhan. Pelakunya, tidak lain adalah pacar korban atas nama Joshua (24).

“Dari hasil penyelidikan dari keterangan saksi yang ada, kemudian juga diperoleh barang bukti diantaranya pakaian, obat, akhirnya kita menyimpulkan bahwa ada satu orang inisial NJ dia adalah pacar korban sebagai pelaku pembunuhan,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku diduga karena mengetahui korban tengah hamil empat bulan. Padahal, keduanya baru berpacaran selama satu bulan.

Baca Juga : Andi Sudirman Raih Penghargaan ‘Alumni Fakultas Teknik’, Rektor Unhas: Selamat Pak Gub

Apalagi, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit dan juga hasil autopsi di labfor RS Bhayangkara, didapatkan ada beberapa luka akibat kekerasan. Diantaranya sebelah mata kiri, kemudian kepala di bagian belakang dan ada tanda-tanda kekerasan dilakukan oleh seseorang.

“Selain itu, dari hasil keterangan pertama, bahwa ada obat diambil dari yang dimiliki korban. Kemudian diminumkan korban oleh pelaku. Pelaku ini ingin menggugurkan janin yang ada di dalam badan korban,” paparnya.

Dari situ disimpulkan, meninggalnya korban akibat minum obat berlebihan, dan kekerasan. Sebab dalam kasus ini, korban diberikan obat kemudian dilakukan kekerasan oleh pelaku.

Baca Juga : Unhas Siapkan Kurikulum Ekonomi Biru, Menteri Trenggono Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

“Keduanya baru pacaran satu bulan, dan korban hamil empat bulan. Pelaku karyawan swasta, korban mahasiswa. Pasal yang dikenakan pelaku Pasal 338, ancaman 15 tahun. Ini dulu yang kita kenakan sementara sambil kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban ditemukan rekannya dalam kondisi meninggal dunia di kamar kosnya. Tepatnya, di Pondok Madinah, Jalan Sahabat Raya, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu petang sekitar pukul 18.15 Wita, (10/6/2023).

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar