ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang mahasiswi di Kota Makassar diduga mengalami pelecehan verbal. Pelaku diduga seorang mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Kasus ini bermula dari pengakuan wanita berinisial SLV (23) yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi si Makassar menjadi korban pelecehan verbal yang dilakukan oknum mahasiswa. Tak hanya pelecehan, SLV juga mengaku diancam santet oleh pelaku.
“Itu pelaku mahasiswa sudah lama sering DM (direct message) saya. Saya lupa juga sejak bulan berapa. Dia bertanya, ‘Butuh uang?’. Begitu-begitu pertanyaannya. Yang konotasinya itu kurang baik,” ujar SLV, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Menurut dia, pesan-pesan bernada tidak pantas itu berlanjut ke telepon-telepon yang makin mengancam. Pelaku bahkan sempat mengancam akan menyantetnya.
“Saya tanyakan apa maksudnya DM begitu. Terlebih lagi saya tidak kenal sama ini pelaku. Dia terus meneror saya,” katanya.
Atas viralnya kasus tersebut, diduga pelaku merupakan mahasiswa dari UMI Makassar. Pihak UMI Makassar pun akan bertindak tegas jika mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Unhas Beri Sanksi Dosen Yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
“Kalau memang betul itu terindikasi adalah mahasiswa UMI. Kami akan panggil dan kita mintai konfirmasi,” ujar Wakil Rektor III, UMI Nur Fadhilah, Rabu (4/12/2024).
Menurut Fadhilah, UMI memiliki aturan akademik yang mengatur sanksi bagi mahasiswa. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman ringan hingga berat.
“Karena itu pelanggaran, baik pelanggaran moral atau akademik itu ada. Sanksinya pasti ada,” tegasnya.
Baca Juga : Sulitnya Jadi Dokter Spesialis, Menkes Sebut Ada Praktik Pelecehan Seksual hingga Palak
Fadhilah mengaku, dirinya telah meminta pihak fakultas untuk mencari dan memanggil mahasiswa bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Dia juga mengimbau korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang jika merasa dilecehkan atau diancam.
“Kalau korban keberatan sebenarnya ada tempat pengaduan. Mengadu saja kalau merasa dilecehkan atau ada pengancaman, itu sudah tindak pidana. Kita juga harus lihat bagaimana kebenarannya,” jelasnya.