Senin, 17 Maret 2025 19:05

Mahasiswa di Makassar Tolak RUU TNI, Anggap Tergesa-gesa dan Ancaman Bagi Demokrasi

Mahasiswa di Makassar Tolak RUU TNI, Anggap Tergesa-gesa dan Ancaman Bagi Demokrasi 

ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Pertigaan Jl. A.P Pettarani dan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/03/2025).

Dalam aksinya, massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Tolak Tni" href="https://abatanews.com/tag/ruu-tni/">Ruu Tni: Ancaman Demokrasi’ dan membawa beberapa tuntutan.

Diantaranya, tolak pembahasan RUU TNI, Pasal 3 dan pasal 47 ayat (2), mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memeriksa oknum yang terlibat dalam Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Kemudian Copot Maruli Simanjuntak (Otak Kampungan).

Baca Juga : Sekuriti Hotel Laporkan Koalisi Masyarakat yang Geruduk Rapat Tertutup Bahas RUU TNI, Siapa yang Suruh?

Selain itu, massa aksi juga membakar ban bekas di badan jalan dan menyandera truk tronton sebagai panggung orasi. Akibatnya, kemacetan tidak terhindarkan di sepanjang Jl AP Pettarani dan Jl Hertasning.

Diketahui bahwa Mahasiswa menyoroti RUU TNI yang menuai kritik dari beberapa kalangan Publik. Konteksnya Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada parlemen pada 11 Maret 2025.

Baca Juga : Ditengah Efisiensi Anggaran, Kemhan Serahkan 700 Unit Mobil Pindad Untuk TNI-Polri

Olehnya itu, Respek sebagai Jenderal Lapangan, dalam orasinya menyatakan bahwa Secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Perluasan di jabatan sipil tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

Dirinya pun menilai proses pembahasan RUU TNI merupakan bentuk nyata ancaman bagi demokrasi. Ironisnya, pembahasan RUU TNI patut dipandang sebagai warning demokratisasi.

“Betapa tidak, pada Sabtu 15 Maret 2025 Pemerintah dan DPR mengadakan Pembahasan RUU TNI secara diam-diam, di hotel Fairmont Jakarta. Hal ini jelas melanggar regulasi bahkan demokrasi. Idealnya dalam sebuah perumusan kebijakan ataupun regulasi (Undang-undang) mesti mendorong partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Respek.

Baca Juga : Kata Kapolri Usai Sejumlah TNI Serang Mapolres Tarakan

Di tempat yang sama Panglima Besar GAM (Banggulung) juga menyoroti persoalan statement Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak yang mengatakan “otak kampungan” bagi orang yang mengkritisi RUU TNI.

“Bagaimana mungkin kritik itu di tanggapi dengan statement Otak Kampungan. Padahal alasan kita untuk melakukan kritik dibangun dari pengetahuan, teori-teori, analisis konstruktif dan pengalaman masa lalu. Olehnya itu kami menganggap bahwa statemen KSAD menyakiti hati seluruh rakyat Indonesia,” tegas Banggulung.

Panglima GAM juga menegaskan akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar ketika tuntutan hari ini tidak di indahkan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar