Rabu, 10 November 2021 12:59

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)

ABATANEWS – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (10/11).

Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga : Hari Pertama AHY Jadi Menteri, Memulai Rapat di Jakarta Hingga Blusukan di Manado

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapatnya, MA mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan.

Sebab, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik. Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Baca Juga : Sarapan Gudeg di Yogyakarta, Ini Isi Pembicaraan Jokowi dan AHY

Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP, dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015. Majelis hakim MA yang memutus gugatan, yaitu Prof Supandi sebagai ketua majelis serta Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.

Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril menyebut tugasnya sebagai pengacara 4 mantan kader Demokrat telah selesai. Menurutnya, tak ada upaya banding yang dapat dilakukan setelah putusan ini.

Baca Juga : Pekan Depan, Demokrat Akan Tentukan Arah Koalisi

“Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” kata Yusril dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).

Meski demikian, Yusril tak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Baginya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum.

Yusril menilai AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun ke luar juga. Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

Baca Juga : Demokrat Makassar Konsolidasi Bacaleg untuk Wujudkan Kamtibmas Pemilu 2024

“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menilai pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” katanya.

Komentar