Jumat, 26 Juli 2024 18:40

MA Beri ‘Diskon’ 8 Tahun Penjara untuk Koruptor BTS 4G Anang Achmad Latif

Mahkamah Agung. (Istimewa)
Mahkamah Agung. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Dalam perkembangan terbaru terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif. Hukuman Anang yang semula 18 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Putusan ini diumumkan pada Jumat (26/7/2024), dengan bunyi amar putusan, “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun.” Sementara itu, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar yang harus dibayar oleh Anang tetap tidak berubah.

“Denda Rp 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp 1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna,” demikian bunyi putusan di situs resmi MA.

Baca Juga : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Putusan kasasi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, serta panitera pengganti Edward Agus.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek BTS 4G oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 November 2023. Hakim menyatakan Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang senilai Rp 5 miliar, yang digunakan untuk membeli rumah.

Kerugian negara dalam kasus ini awalnya diperkirakan sebesar Rp 8 triliun, yang kemudian dikurangi menjadi Rp 6,2 triliun setelah mempertimbangkan pengembalian dana sebesar Rp 1,7 triliun. Selain Anang, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menghadapi sidang putusan terkait kasus yang sama.

Baca Juga : Surat Edaran MA ke Pengadilan: Jangan Nikahkan yang Beda Agama

Putusan pengurangan hukuman ini menunjukkan adanya pertimbangan dalam menilai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, meskipun tetap menegaskan kewajiban Anang untuk membayar denda dan uang pengganti yang telah ditetapkan.

Penulis : Azwar
Komentar