Jumat, 10 Desember 2021 14:04

Luwu Utara Jadi Contoh Penanganan Bencana Erupsi Gunung Semeru

Kalaksa BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar. (Dok Humas Pemkab Lutra)
Kalaksa BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar. (Dok Humas Pemkab Lutra)

ABATANEWS, LUWU UTARA – Penerapan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir bandang di Luwu Utara 2020 akan dijadikan contoh penanganan untuk korban bencana erupsi Gunung Semeru.

Bencana alam erupsi Gunung Semeru selain mengakibatkan korban jiwa, tidak sedikit warga yang tempat tinggalnya hancur bahkan banyak rumah warga tersapu lahar panas.

Kemarin (9/12/2021), dilakukan koordinasi virtual terkait respons Semeru yang digelar oleh Tim Pendukung Sub Klaster Shelter-Klaster Perlindungan dan Pengungsian, yang dikoordinatori oleh Direktorat PSKBA Kementerian Sosial RI.

Baca Juga : Dandang Jadi Pionir Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Luwu Utara

Dalam koordinasi itu hadir sebagai pembicara Plt. Direktur PSKBA Kemensos Iyan Kusmadiana, Human Initiative Deni Kurniawan, perwakilan Palang Merah Indonesia Ridwan S Carman, dan Kalaksa BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar. Koordinasi ini juga diikuti anggota Sub Klaster Shelter-NGO/INGO, dan pemerintah.

Forum yang membahas penanganan untuk korban bencana alam erupsi Gunung Semeru itu menjadikan Luwu Utara sebagai pembelajaran dalam hal kebijakan Dana Tunggu Hunian (DTH).

“Luwu Utara mendapat apresiasi dari kementerian terkait DTH. Memang saat pasca banjir bandang 2020 yang lalu Bupati Luwu Utara mengeluarkan kebijakan untuk memberikan DTH kepada masyarakat yang bersumber dari APBD, dengan tujuan agar masyarakat korban banjir bandang yang rumahnya rusak berat saat itu tidak lagi tinggal di tenda tenda,” kata Kalaksa BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar.

Baca Juga : Petugas Objek Wisata di Luwu Utara Diminta Miliki Sense of Belonging

“Kenapa mendapat apresiasi karena baru pemda Luwu Utara yang mengambil kebijakan seperti itu saat terjadi bencana alam,” sambung Muslim.

Muslim juga mengungkapkan, Alokasi DTH saat itu dibebankan kepada Belanja Tidak Terduga (BTT) pemda, dengan kriteria sifatnya mendesak dan jika ditunda akan berdampak luas.

“Itu menjadi dasar pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memberikan DTH yang bersumber dari APBD. Warga penyintas juga mendapatkan DTH selama enam bulan yang bersumber dari APBN melalui BNPB,” ungkap Muslim. (*)

Komentar