Rabu, 13 September 2023 18:08

Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Pembacaan tuntutan JPU KPK terhadap mantan gubernur Papua, Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Pembacaan tuntutan JPU KPK terhadap mantan gubernur Papua, Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

ABATANEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan vonis hukuman penjara dan beda uang terhadap mantan gubernur Papua, Lukas Enembe atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Dalam pemaparan JPU pada KPK Wawan Yunarwanto, Lukas Enembe meminta hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan. Untuk pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan.

“Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakimhakim,” papar Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip live Kompas TV, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga : Daftar Wanita Yang Diduga Menerima Uang Dari Eks Gubernur Maluku Utara, Terbesar Rp 1,6 M

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.

Baca Juga : Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta

Hakim juga diminta memberikan tambahan ke Lukas terkait pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjara kelar.

Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Lukas. Semua fakta dari keterangan saksi dan barang bukti yang sudah dibawa ke dalam persidangan juga dinilai telah membuktikan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan olehnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca Juga : Dugaan Pencucian Uang, KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar