ABATANEWS, PAPUA — Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (10/1/2023).
Lukas ditangkap saat bersantap siang bersama sejumlah koleganya di sebuah rumah makan di Papua.
Usai diamankan tim penyidik KPK, Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan.
Lukas ditangkap saat sedang makan siang dengan beberapa orang lainnya di Restoran Sendok Garpu, Kota Raja, Jayapura.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Lukas Enembe disangka menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lembaga anti rasuah itu juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya.