Menurut Chaidir, LKPJ 2021 merupakan LKPJ tahun pertama periode RPJMD 2021-2026 yang secara konstitusional, harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, saya berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 di hadapan rapat paripurna dewan kali ini,” ujar Chaidir dalam sambutannya.
Baca Juga : Tinjau Panen Raya di Maros, Jokowi Harap Beras Sulsel Bisa ‘Hidupi’ Daerah Lain
Pada rapat tersebut, Chaidir juga mengatakan, ini adalah tahun ketiga Pemerintah Daerah Maros dihadapkan masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Ketua DPD PAN Maros ini menjelaskan, pada dasarnya ruang lingkup LKPJ Bupati akhir tahun 2021 meliputi urusan desentralisasi yang terdiri dari, urusan wajib yaitu pelayanan dasar 6 urusan, non pelayanan dasar 17 urusan, pilihan 7 urusan, fungsi penunjang 7 jadi total 37 urusan yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Dia menuturkan, Kabupaten Maros pada tahun 2021 cukup baik. Dari 6 indikator makro, hanya ada 1 indikator yang realisasinya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Serta tidak mencapai target RPJMD, yaitu tingkat pengangguran terbuka.
Baca Juga : Pakintaki, Aplikasi Kependudukan Dukcapil Maros Bakal Mudahkan Warga
Tingkat kemiskinan merupakan indikator yang memperlihatkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, baik makanan maupun bukan makanan, ditinjau dari sisi pengeluaran.
“Tingkat kemiskinan Kabupaten Maros menunjukkan pencapaian yang cukup baik. Pada tahun 2020 tingkat kemiskinan Kabupaten Maros sebesar 9,74 persen kemudian menurun hingga mencapai 9,57 persen pada tahun 2021. Pencapaiantingkat kemiskinan tahun 2021 juga melampaui target yang telah di tetapkan dalam RPJMD (9,88%),” jelasnya.