ABATANEWS, SURABAYA – Korps cokelat kembali tercoreng. Hal itu dipicu lima orang anggota Polisi bersama dengan tiga warga ditangkap saat sedang sabu" href="https://abatanews.com/tag/pesta-sabu/">pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya.
“Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabayadan 3 warga sipil,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021).
Isir mengatakan 8 orang tersebut diamankan di Hotel Midtown pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB.
Baca Juga : 8 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Taksiran Barang Sitaan Rp 1 M
“Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami,” kata Isir.
Isir menambahkan kini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim.
“Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika,” lanjut Isir.
Baca Juga : BNN Sulsel Musnahkan Narkoba dan Ringkus Total 10 TSK
Isir menjelaskan sanksi terberat adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.