Senin, 30 Agustus 2021 13:32

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Dewas KPK, Gaji 40 Persen Dipotong Selama Setahun

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

ABATANEWS.COM – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi etik berat yang diputuskan Dewan Pengawas KPK. Lili dinilai terbukti melanggar kode etik, karena berhubungan dengan pihak berperkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Etik Tumpak H Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa meyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK, untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksaan IS KPK.

“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ucap Tumpak.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Lili merespons atas putusan dewas dengan memotong gajinya sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada

“Saya menerima tanggapan dewas saya terima. Tak ada upaya- upaya lain, saya terima. Terima kasih ya,” singkat Lili.

Komentar